"Yang sebelum pengrusakan 5 hektare, tertanam semuanya. Tinggal 1 hektare. Berarti kurang lebih 4 hektare yang dirusak," ujarnya.
Dia menegaskan, kerusakan tersebut terjadi tanpa sepengetahuannya. Padahal, masa sewa lahan yang dijalaninya belum berakhir.
Hardani awalnya hanya berniat menyewa lahan selama satu tahun. Namun, karena adanya persoalan terkait pembayaran sewa sebelumnya, dia akhirnya menyepakati masa sewa selama dua tahun.
"Sewa kontraknya Rp40 juta selama dua tahun. Saya baru bayar pertama kali Rp35 juta. Kenapa saya tahan Rp5 jutanya? Karena waktu itu belum diberikan kuitansi dan surat perjanjian sewanya sampai sekarang," ujarnya.
Hardani mengaku belum sempat menikmati keuntungan dari usaha tersebut. Sebelumnya, tanaman tebu yang dia rawat sempat mengalami gagal panen.
"Belum dapat keuntungan. Yang pertama gagal panen. Habis itu kita rawat lagi bulan 9, bulan 10-an, sudah bagus. Kita tinggal. Nah, di bulan 2 kita mau mengecek bagaimana pertumbuhannya, tahu-tahu diguduk," katanya.
Akibat kerusakan tersebut, Hardani memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Dia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara hukum dan kerugiannya mendapatkan penggantian.
"Kerugian sekarang sekitar Rp300 jutaan," ucapnya.
Hardani mengaku sempat mengikuti pertemuan dengan pihak yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, kata dia, sempat ada pembicaraan mengenai penggantian seluruh kerugiannya.