Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan MD. Di hadapan penyidik, pria tersebut akhirnya mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan awal, pelaku mengakui perbuatannya (memperkosa korban)," ungkapnya.

Kini, MD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Mengingat statusnya sebagai orang tua kandung, hukuman pelaku terancam bertambah.

"Karena pelaku merupakan orang terdekat korban, ancaman hukuman ditambah dengan 1 per tiga masa tahanan. Sehingga ancaman hukuman maksimal ialah 20 tahun penjara," pungkasnya.