NADIKABAR.COM — Kisah pilu menimpa seorang remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Pacet, Cianjur. Ia menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, MD (45). Aksi bejat ini terungkap setelah pelaku diringkus pihak kepolisian.

Peristiwa kelam ini bermula sejak September 2025, tak lama setelah ibu korban berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Memanfaatkan situasi rumah yang sepi, pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah terlelap.

"Korban yang sedang tidur awalnya mendapatkan pelecehan seksual oleh pelaku. Tapi akhirnya korban malah diperkosa oleh MD yang tidak lain ayah kandungnya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, Senin (14/9/2026).

Ipda Encep menjelaskan, korban sempat berupaya melawan. Namun, perbedaan kekuatan fisik membuat remaja tersebut tak berdaya di bawah paksaan sang ayah.

"Korban awalnya memberontak, tapi karena beda tenaga. Pelaku akhirnya dapat memperkosa korban," tuturnya.

Aksi keji ini terus berulang selama satu tahun terakhir. Selama itu pula, korban hidup dalam ketakutan dan ancaman agar tidak membocorkan perbuatan ayahnya kepada siapa pun.

Puncak keberanian korban muncul saat ia tak lagi sanggup menanggung penderitaan. Ia sempat mengadu kepada ibunya melalui sambungan telepon, namun sang ibu awalnya sempat meragukan pengakuan tersebut.

"Awalnya korban melapor ke ibunya. Namun sang ibu sempat tak percaya, lantaran sebelum berangkat pun pelaku dan ibunya tak berhubungan badan dalam waktu lama. Kemudian korban menceritakan aksi pemerkosaan itu pada tetangganya, akhirnya korban dibawa ke rumah kakeknya kemudian aksi tersebut dilaporkan ke kepolisian," kata Encep.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan MD. Di hadapan penyidik, pria tersebut akhirnya mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan awal, pelaku mengakui perbuatannya (memperkosa korban)," ungkapnya.

Kini, MD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Mengingat statusnya sebagai orang tua kandung, hukuman pelaku terancam bertambah.

"Karena pelaku merupakan orang terdekat korban, ancaman hukuman ditambah dengan 1 per tiga masa tahanan. Sehingga ancaman hukuman maksimal ialah 20 tahun penjara," pungkasnya.