Berdasarkan UU baru tersebut, pelanggaran dapat dikenai denda perdata hingga 25.000 dolar AS (1 dolar AS = Rp18.128) yang dituntut oleh jaksa agung negara bagian. UU itu juga membentuk situs web publik tempat warga New York dapat mengajukan pengaduan terhadap perusahaan chatbot atas dugaan pelanggaran. Beberapa negara bagian di AS telah mengesahkan UU untuk membatasi penggunaan chatbot oleh anak-anak dan menerapkan persyaratan keselamatan yang lebih ketat bagi perusahaan AI. Pada September, Gubernur California Gavin Newsom menandatangani UU yang mewajibkan pengembang chatbot melakukan dan menerbitkan evaluasi risiko keselamatan anak setiap tahun serta menyerahkan produk mereka untuk diaudit secara independen. Newsom juga menandatangani UU yang melarang platform media sosial menerapkan fitur-fitur adiktif bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
New York tanda tangani UU untuk lindungi anak dari chatbot AI
Gubernur Negara Bagian New York, Kathy Hochul, telah menandatangani undang-undang yang bertujuan untuk melindungi anak di bawah umur dari meningkatnya risiko chatbo
NASIONAL
📖 Baca Juga
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.