NADIKABAR.COM — Gubernur Negara Bagian New York, Kathy Hochul, telah menandatangani undang-undang yang bertujuan untuk melindungi anak di bawah umur dari meningkatnya risiko chatbot kecerdasan buatan (AI), demikian pernyataan kantor gubernur sebagaimana warta Xinhua pada Jumat (30/10).
UU baru yang ditandatangani Hochul pada Rabu (28/10) itu melarang perusahaan menawarkan berbagai fitur chatbot kepada pengguna berusia di bawah 18 tahun, termasuk berpura-pura menjadi manusia, membangun ketergantungan emosional, mendorong tindakan mencelakai diri sendiri, atau terlibat dalam percakapan seksual eksplisit.
Berdasarkan UU baru tersebut, pelanggaran dapat dikenai denda perdata hingga 25.000 dolar AS (1 dolar AS = Rp18.128) yang dituntut oleh jaksa agung negara bagian. UU itu juga membentuk situs web publik tempat warga New York dapat mengajukan pengaduan terhadap perusahaan chatbot atas dugaan pelanggaran. Beberapa negara bagian di AS telah mengesahkan UU untuk membatasi penggunaan chatbot oleh anak-anak dan menerapkan persyaratan keselamatan yang lebih ketat bagi perusahaan AI. Pada September, Gubernur California Gavin Newsom menandatangani UU yang mewajibkan pengembang chatbot melakukan dan menerbitkan evaluasi risiko keselamatan anak setiap tahun serta menyerahkan produk mereka untuk diaudit secara independen. Newsom juga menandatangani UU yang melarang platform media sosial menerapkan fitur-fitur adiktif bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.