NADIKABAR.COM — Pasar modal Indonesia bukan satu-satunya yang menjadi 'korban' penyedia indeks saham global, Morgan Stanley Capital International (MSCI). MSCI membekukan sejumlah perubahan pada indeks saham Turki mulai Kamis (15/10) kemarin.
MSCI menegaskan pembekuan tersebut berlaku segera dan akan tetap berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut. Keputusan ini dilakukan karena MSCI masih membutuhkan waktu untuk menilai langkah reformasi pasar modal Turki sekaligus memperingatkan para investor akan risiko penurunan status pasar jika perbaikan tidak memadai hingga pertengahan 2027.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan perdagangan terkoordinasi melalui kepemilikan dana yang memiliki keterkaitan erat dengan sejumlah perusahaan kecil yang tercatat di bursa. Aktivitas semacam itu dinilai dapat mengganggu keandalan perhitungan free float, yakni jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai integritas pasar.