"Investor institusional perlu melihat penegakan aturan yang kredibel dan berkelanjutan terhadap perdagangan terkoordinasi, serta standar keterbukaan informasi yang memungkinkan verifikasi independen atas free float saham-saham Turki," tulis pernyataan MSCI seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (17/10/2026).
Melalui keputusan ini juga status Turki sebagai emerging market tetap dipertahankan untuk saat ini. Namun sama seperti Indonesia, Turki juga terancam mengalami penurunan klasifikasi menjadi frontier market atau standalone market jika kemajuan yang diperlukan belum terlihat.
Pasar saham Turki memiliki jumlah saham yang relatif terbatas untuk memenuhi persyaratan ukuran dan likuiditas investor institusional global. Kondisi ini membuat investasi yang masuk terkonsentrasi pada segelintir saham dan meningkatkan perhatian terhadap perhitungan free float serta aktivitas perdagangan.