"Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di tim redaksi kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

Merujuk hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, tayamum menjadi satu dari lima keistimewaan umat Rasulullah SAW. Menurut bahasa, tayamum berarti bersengaja. Dalam sisi syara' maksudnya bersengaja adalah menempelkan kedua telapak tangan pada tanah lalu diusapkan pada muka dan kedua tangan dengan niat agar dapat mengerjakan salat dan ibadah yang lain.

Mengutip kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, seorang muslim diperbolehkan bersuci dengan tayamum apabila memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

Merujuk kitab Al-Umm karya Imam Asy-Syafi'i, niat tayamum dimaksudkan untuk membolehkan seseorang melaksanakan salat, bukan untuk menghilangkan hadats.

Niat dilakukan bersamaan dengan saat pertama kali menempelkan kedua telapak tangan pada debu atau ketika mengusap wajah. Adapun bacaan niatnya sebagai berikut: