Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Niat Tayamum Lengkap dengan Syarat, Tata Cara, dan Hal yang Membatalkannya
Tayamum merupakan bentuk keringanan (rukhshah) dalam syariat Islam bagi seorang muslim yang hendak bersuci dari hadats kecil maupun hadats besar ketika tidak menemukan air atau dal
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 4 September 2026 pukul 03:45 WIB
• ⏱ 2 menit baca
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitut-tayammuma listibahatish-shalati lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat melakukan tayamum agar diperbolehkan mengerjakan sholat karena Allah Ta'ala."
Mengutip penjelasan Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah, keabsahan tayamum akan batal apabila terjadi hal-hal berikut:
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.