NADIKABAR.COM — Tayamum merupakan bentuk keringanan (rukhshah) dalam syariat Islam bagi seorang muslim yang hendak bersuci dari hadats kecil maupun hadats besar ketika tidak menemukan air atau dalam kondisi darurat tertentu.

Tayamum dilakukan dengan mengusap wajah dan kedua tangan menggunakan debu yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.

Memahami tentang tayamum sangat penting agar ibadah yang kita kerjakan tetap sah secara syariat. Lantas, bagaimana bacaan niat tayamum? Apa saja syarat dan tata caranya serta hal yang membatalkan tayamum?

Merujuk kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dan Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, tayamum disyariatkan secara tegas dalam Al-Qur'an dan Hadits Shahih. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa' ayat 43:

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا

"Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di tim redaksi kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

Merujuk hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, tayamum menjadi satu dari lima keistimewaan umat Rasulullah SAW. Menurut bahasa, tayamum berarti bersengaja. Dalam sisi syara' maksudnya bersengaja adalah menempelkan kedua telapak tangan pada tanah lalu diusapkan pada muka dan kedua tangan dengan niat agar dapat mengerjakan salat dan ibadah yang lain.

Mengutip kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, seorang muslim diperbolehkan bersuci dengan tayamum apabila memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

Merujuk kitab Al-Umm karya Imam Asy-Syafi'i, niat tayamum dimaksudkan untuk membolehkan seseorang melaksanakan salat, bukan untuk menghilangkan hadats.

Niat dilakukan bersamaan dengan saat pertama kali menempelkan kedua telapak tangan pada debu atau ketika mengusap wajah. Adapun bacaan niatnya sebagai berikut:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitut-tayammuma listibahatish-shalati lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku berniat melakukan tayamum agar diperbolehkan mengerjakan sholat karena Allah Ta'ala."

Mengutip penjelasan Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah, keabsahan tayamum akan batal apabila terjadi hal-hal berikut: