Rapat tersebut melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Dinas Syariat Islam (DSI), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta jajaran Setdakab Aceh Barat.

Menurut dia, penegakan aturan tersebut berlandaskan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, Pemkab Aceh Barat merujuk PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian PNS tersebut mengatur kewajiban dan larangan serta memungkinkan penjatuhan hukuman disiplin apabila ketentuannya dilanggar. Salah satu jenis hukuman disiplin berat bagi PNS adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pemkab juga menjadikan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai rujukan.