Selain peraturan perundang-undangan, kebijakan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan dan Fatwa Majelis Ulama Aceh Nomor 1 Tahun 2010 tentang Nikah Siri.
Safrizal mengatakan sejauh ini Pemkab Aceh Barat belum memiliki data pasti mengenai kasus pernikahan siri di lingkungan pemerintah kabupaten.
Kendati demikian, menurut dia, langkah pencegahan perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga integritas ASN.
Pemkab Aceh Barat berharap seluruh ASN mematuhi ketentuan administrasi perkawinan dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menaati peraturan perundang-undangan.