NADIKABAR.COM — Pihak aktris Nikita Mirzani membawa kabar baru terkait gugatan banding terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pasangan dokter kecantikan Reza Gladys dan Attaubah Mufid. Setelah sempat menelan pil pahit di tingkat pertama, aktris berusia 40 tahun itu dinyatakan memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kemenangan ini secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya yang sempat menghukum Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, untuk membayar kerugian miliaran rupiah. Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengonfirmasi mereka telah menerima salinan putusan tersebut melalui sistem e-court pada akhir Agustus 2026.
"Iya, jadi informasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH ya, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Berdasarkan putusan tersebut, kewajiban Nikita Mirzani untuk mengganti rugi atas gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh pihak Reza Gladys dinyatakan gugur. Hakim Pengadilan Tinggi menilai dalil-dalil kerugian yang diajukan pihak penggugat rekonvensi tidak memiliki landasan bukti yang kuat.
"Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada. Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali," tegas Usman Lawara.