Putusan banding ini juga diharapkan akan menjadi bukti baru yang meringankan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) kasus pidana yang tengah diperjuangkan oleh Nikita Mirzani.

Perseteruan ini bermula dari kerja sama ulasan produk skincare milik Reza Gladys yang melibatkan Nikita Mirzani. Hubungan bisnis tersebut memanas hingga berujung pada laporan polisi atas dugaan pengancaman dan pemerasan yang membuat Nikita Mirzani divonis hukuman penjara.

Di sisi lain, Nikita Mirzani melayangkan gugatan perdata PMH terhadap Reza Gladys dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada tingkat pertama, hakim justru menolak gugatan Nikita Mirzani dan mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) dari Reza Gladys, yang mengharuskan Nikita Mirzani membayar ganti rugi miliaran rupiah.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Agustus 2026 ini secara resmi menganulir kemenangan Reza Gladys di tingkat pertama dan menyatakan Nikita Mirzani sebagai pemenang di tingkat banding.