Lebih lanjut, pihak Nikita Mirzani menegaskan putusan ini menjadi bukti valid karena klaim kerugian materiil maupun immateriil yang selama ini digaungkan oleh pihak Reza Gladys hanya bersifat klaim sepihak.
"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
Pembatalan putusan tingkat pertama ini menjadi angin segar bagi pihak Nikita Mirzani, mengingat sebelumnya mereka sempat dipojokkan dengan tuntutan ganti rugi yang sangat besar. Dengan adanya putusan banding ini, posisi Nikita Mirzani kini menjadi bersih dari segala tuntutan ganti rugi dalam ranah perdata tersebut.
"Dibatalkan berarti Nikita menang. Artinya kerugian selama ini, kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu sama sekali tidak pernah ada gitu," pungkasnya.