"Tumpang sari boleh. Intinya penebangan liar tidak boleh dilakukan meskipun sudah menjadi hutan lindung," tegas Didik.
Sementara itu, Kepala Desa Buwun Sejati, Muhidin, menyampaikan bahwa selama ini masyarakat yang menggarap lahan 3.000 hektare tidak dipungut pajak. Padahal, potensi pendapatan daerah yang bisa masuk lewat kawasan hutan ini mencapai Rp 700 juta per tahun.
"Jadi selama ini tidak dipungut karena statusnya belum berubah. Kami melihat potensi omzet di sana besar," ujar Muhidin.
Muhidin merincikan, berbagai komoditas komersial tumbuh subur dan dikelola masyarakat di dalam kawasan tersebut, mulai dari alpukat, durian, hingga pisang.
"Di situ ada durian, ada alpukat. Ya, majemuk lah, ada pisang juga. Nah, sekarang ada ide pasar menjanjikan seperti porang. Porang itu kan tidak butuh tempat khusus, bisa tumbuh di bawah naungan pohon lain dengan model tumpang sari," ungkapnya.
Model tumpang sari ini, lanjut Muhidin, sejalan dengan arahan Gubernur NTB. Selain itu, ketiga desa didorong untuk menyusun aturan adat atau awig-awig agar masyarakat memanfaatkan hasil hutan bawah tegakan tanpa merusak pepohonan serta tidak menerobos ke zona merah.
"Pak Gubernur sangat menganjurkan tentang awik-awik ini agar masyarakat tidak mengganggu zona merah. Kita diajak berpikir tentang bagaimana pemanfaatan di bawah tegakan tanpa merusak kayu," tuturnya.