Muhidin tak menampik bahwa ketidakjelasan status hukum selama ini kerap memicu masalah di lapangan. Salah satu yang paling krusial adalah pergeseran batas garapan warga.

"Yang sering terjadi, misalnya ada perambahan yang pelan-pelan bergeser dari batas limitnya. Kami mau menindak atau menegur, dasar hukum kita tidak ada. Tapi kalau legalitas ini sudah turun, batasnya kan jelas. Kalau ada yang melebar keluar batas, bisa langsung kita tindak lewat awik-awik desa," tegasnya.

Perubahan kepemilikan garapan secara turun-temurun juga menjadi tantangan pendataan tersendiri di tingkat desa. Untuk itu, Muhidin meminta pemerintah perlu menddata ulang sesuai aturan.

"Insyaallah kami kerjakan karena data HKM di tiga desa ini sudah lengkap, tinggal diusulkan," tambah Muhidin.

Ia berharap proses peralihan status dari kawasan konservasi menjadi hutan lindung ini dapat segera dipercepat oleh Kementerian Kehutanan. Legalitas skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) dinilai sangat vital untuk memberi kepastian hukum bagi warga yang menggantungkan hidupnya dari hasil hutan.

"Kami ingin masyarakat aman mencari nafkah tanpa melanggar hukum, sekaligus memastikan tidak ada penebangan liar dan deforestasi," pungkasnya.