Bagi pihak yang memberikan pinjaman, akad utang piutang pada dasarnya merupakan bentuk tabarru' atau kebaikan untuk membantu orang lain. Karena itu, pemberi pinjaman tidak diperbolehkan mengambil keuntungan atau riba dari pinjaman tersebut.

Bagi orang yang menerima pinjaman, harta tersebut merupakan amanah. Karena itu, utang wajib dikembalikan sesuai kesepakatan dan pada waktu yang telah ditentukan.

Karena utang merupakan amanah yang wajib ditunaikan, seseorang yang telah memiliki kemampuan untuk membayar tetapi sengaja menunda pelunasannya dapat dianggap melakukan perbuatan yang haram.

Dalam Islam, tindakan tersebut bahkan dikategorikan sebagai bentuk kezaliman. Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pembangkangan (menolak membayar kewajiban) oleh orang kaya adalah sebuah kezaliman. Jika salah seorang di tim redaksi kalian dialihkan haknya kepada orang yang kaya, maka hendaklah dia mengikuti."

Istilah malth merujuk pada tindakan menangguhkan pembayaran utang meskipun seseorang sebenarnya memiliki kemampuan dan harta untuk melunasinya.

Menunda pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan bukan hanya bertentangan dengan prinsip amanah, tetapi juga dapat merugikan pihak yang telah memberikan pinjaman. Akad yang pada awalnya merupakan bentuk tolong-menolong dan bernilai ibadah dapat berubah menjadi perbuatan yang mendatangkan dosa apabila dilakukan dengan sengaja dan merugikan orang lain.