Islam juga memberikan perhatian besar terhadap kewajiban seseorang dalam memenuhi hak orang lain. Ketika utang telah jatuh tempo dan orang yang berutang memiliki harta yang cukup untuk melunasinya, kewajiban tersebut harus segera ditunaikan.

Rasulullah SAW bahkan memberikan teladan mengenai bagaimana seharusnya seseorang membayar utang dengan cara yang baik. Beliau bersabda, "Sesungguhnya yang paling baik di tim redaksi kalian adalah yang paling baik dalam membayar." (HR Muslim)

Keteladanan tersebut juga terlihat ketika Rasulullah SAW pernah meminjam seekor unta muda dari seseorang. Saat mengembalikannya, beliau memberikan unta yang lebih baik dan telah berusia enam tahun.

Jabir bin Abdullah juga berkata, "Rasulullah SAW pernah berutang kepadaku, lalu beliau mengembalikannya dan memberikan tambahan kepadaku." (HR Bukhari)

Dengan demikian, membayar utang tepat waktu bukan sekadar persoalan menyelesaikan kewajiban finansial. Sikap tersebut juga merupakan bentuk menjaga amanah, mempertahankan kepercayaan, serta memelihara hubungan baik dengan sesama.

Karena itu, selama seseorang memiliki kemampuan untuk membayar, tidak semestinya ia sengaja menunda pelunasan utangnya. Sebaliknya, menyegerakan pembayaran merupakan bagian dari upaya menjaga hak orang lain sekaligus menjalankan tuntunan Islam dalam bermuamalah.