Nuzran juga pernah menjadi Staf Ahli Ketua DPR RI serta terlibat dalam kegiatan kajian ketatanegaraan di lingkungan MPR RI.
Rekam jejak tersebut kini menjadi salah satu bekal Nuzran memimpin Ombudsman, lembaga yang berdasarkan undang-undang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebelum menjadi ketua, Nuzran sebenarnya bukan orang baru di Ombudsman. Ia merupakan salah satu anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031.
DPR RI kemudian menyetujui Nuzran menjadi Ketua Ombudsman RI dalam Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026.
Nuzran menggantikan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI sebelumnya yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik Ombudsman pada 8 Juni 2026.
Hery sebelumnya dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 pada 10 April 2026. Enam hari kemudian, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.
Kasus tersebut menjadi tantangan serius bagi integritas lembaga yang justru mempunyai mandat mengawasi pelayanan publik.
Ketika kasus hukum Hery mencuat, pimpinan Ombudsman menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyatakan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat, transparansi, serta akuntabilitas lembaga.
Majelis Etik Ombudsman kemudian menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI.
Proses hukum terhadap Hery masih berjalan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 September 2026, jaksa penuntut umum menuntut Hery dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Jaksa juga menuntut pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp4,19 miliar subsider tiga tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Hery sebelumnya didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,85 miliar. Hery telah membantah menerima aliran uang maupun rumah sebagaimana dakwaan jaksa.