Di tengah proses hukum terhadap mantan ketuanya itu, Ombudsman tetap menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

Salah satu pengawasan yang mendapat perhatian publik adalah inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan dugaan bangunan "kluster mewah" yang dihuni warga binaan serta sejumlah kerentanan keamanan.

Tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah mobil yang terparkir di kawasan tersebut. Salah satu bangunan yang diperiksa memiliki fasilitas berupa ruang tamu, kamar, televisi, dan kulkas.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Ombudsman dengan koordinasi bersama pihak terkait untuk mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan.

Pengawasan seperti itulah yang menjadi salah satu ukuran bagi kepemimpinan baru Ombudsman untuk menunjukkan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan di tengah upaya memulihkan kepercayaan terhadap lembaga.

Pelantikan Radian Syam bersamaan dengan Nuzran juga membuat susunan sembilan pimpinan Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 kembali lengkap.

Radian memiliki latar belakang akademik di bidang hukum. Ia merupakan akademisi Universitas Trisakti dengan keahlian antara lain di bidang hukum tata pemerintahan.

Dengan masuknya Radian, susunan pimpinan Ombudsman RI terdiri atas Nuzran Joher sebagai Ketua merangkap Anggota dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.

Sementara tujuh anggota lainnya adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Partono, Robert Na Endi Jaweng, Syafrida Rachmawati Rasahan, dan Radian Syam.

Formasi lengkap itu kini menghadapi pekerjaan yang lebih substantif daripada sekadar pergantian pimpinan.

Ombudsman harus tetap menjalankan mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memastikan persoalan yang pernah terjadi di internal lembaga tidak menggerus kepercayaan masyarakat.

Bagi Nuzran, sumpah jabatan pada awal Oktober tersebut karena itu menjadi awal dari ujian kepemimpinan: memastikan integritas tidak berhenti sebagai janji, tetapi tercermin dalam kerja pengawasan Ombudsman.