NADIKABAR.COM — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan tenggat waktu sepekan kepada warga untuk membongkar secara mandiri bangunan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sebelum dilakukan pengosongan paksa.

"Aspirasi warga kami dengar. Bangunan nomor 2 ini, misalnya, kami beri waktu satu minggu untuk bongkar sendiri. Nanti minggu depan kami cek lagi, bila belum maka kami akan eksekusi," kata Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi di Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat.

Thomas menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan otoritas tetap berada dalam koridor humanis dengan mendengarkan aspirasi masyarakat, namun hukum tetap menjadi panglima.

Sementara terhadap bangunan yang kedapatan tidak berpenghuni, tim gabungan langsung bergerak tegas merobohkannya menggunakan ekskavator setelah memastikan tidak ada orang di dalam bangunan tersebut.

Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Inspektur Jenderal Polisi Edgar Diponegoro menjelaskan dalam operasi penertiban pada Kamis (24/9), petugas menerapkan prosedur ketat demi keselamatan warga.