Sikap kooperatif ditunjukkan sejumlah warga, salah satunya Abdul Gani, pemilik "Warung Pink" yang menyatakan segera berkemas untuk mengungsi keluar dari kawasan hutan konservasi tersebut.
Warga lainnya, Yustinah Selenyah, memohon kelonggaran waktu untuk menjual ternak ayamnya terlebih dahulu.
Hasil penjualan tersebut rencananya digunakan sebagai tambahan ongkos untuk pulang ke kampung halaman di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Berdasarkan pemetaan OIKN pada tahun 2026, sekitar 23.556 hektare atau 36 persen dari total 64.814,98 hektare luas Tahura Bukit Soeharto, sesuai SK Menteri LHK Nomor SK.1231 Tahun 2017, saat ini telah dikuasai secara ilegal.
Tim gabungan menegaskan masa tenggang sepekan ini menjadi tahap akhir sebelum dilakukannya tindakan penegakan hukum dan pemulihan fungsi kawasan hutan negara secara menyeluruh.