Aparat terlebih dahulu mengetuk pintu untuk memastikan kondisi bangunan sebelum pembongkaran.
Aktivitas perambahan di zona konservasi ini terkuak usai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar 420 hektare vegetasi di sekitarnya.
Akses menuju lokasi terbilang terpencil, memerlukan waktu tempuh 45 menit dari poros Sepaku–Km 38 melintasi jalan tanah.
Warga diketahui masuk melalui jalur terobosan dari arah Desa Bakungan dan Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan mengantongi surat tanah asal wilayah tersebut.
Mayoritas penghuni mengaku mulai membuka lahan sejak tahun 2020, bertepatan dengan penetapan IKN dan masa awal pandemi COVID-19.