Sementara itu, sekitar 500 hektare berada di area konsesi perusahaan, dan sisanya menyebar di lahan milik masyarakat.

Untuk pelaku yang berhasil teridentifikasi di lapangan, OIKN telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan saat ini proses penyelidikannya sedang ditangani oleh kepolisian.

Terkait keterlibatan sektor swasta, OIKN menjatuhkan sanksi administratif tahap awal berupa paksaan pemerintah kepada PT AJP, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang seluruh wilayah operasionalnya berada di dalam kawasan IKN.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah tim OIKN memantau titik panas melalui citra satelit sejak awal Agustus dan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan titik kebakaran di dalam konsesi perusahaan tersebut.