Sementara untuk belasan korporasi lain yang area konsesinya melintasi batas administratif IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara, OIKN telah menyerahkan laporannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penindakan bersama.
"Sanksi administratif kita jalankan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah untuk memulihkan lahan. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, akan dieskalasi ke pembekuan hingga pencabutan izin usaha," tegas Myrna.
Sebagai langkah penanganan jangka panjang, OIKN memperketat pengawasan lapangan dan mewajibkan seluruh pemegang izin konsesi meningkatkan sistem kesiapsiagaan kebakaran di wilayah masing-masing.
OIKN juga melakukan pemulihan kawasan bekas terbakar melalui reboisasi masif dengan pohon endemik guna merestorasi fungsi hidrologi serta menjaga keanekaragaman hayati di kawasan Nusantara.