Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki kewajiban menghormati ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Kehutanan.“Kami berharap warga yang masih berada di kawasan hutan lindung turut menyadari hal yang sama. Keluar secara sukarela berarti ikut menjaga hutan sekaligus melindungi diri dari sanksi hukum yang berlaku,” katanya menegaskan.Pihaknya tetap membuka ruang dialog dan diskusi dengan warga yang masih menempati kawasan Bukit Soeharto. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi pola penyelesaian yang beradab, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.OIKN mencatat bahwa warga yang menggarap kawasan tersebut umumnya menyadari bahwa pemanfaatan lahan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Sikap sukarela yang telah ditunjukkan menjadi modal berharga agar kawasan Tahura Bukit Soeharto dapat segera kembali berfungsi sebagaimana mestinya, yakni menjaga ekosistem, menyerap karbon, dan menjadi paru-paru hijau kawasan IKN.