Dalam operasi penertiban itu, tim gabungan yang dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menurunkan satu unit ekskavator untuk merobohkan gubuk liar yang ditinggalkan penghuninya serta meratakan tanaman sawit ilegal di Bukit Tengkorak.
Meski bertindak tegas terhadap bangunan kosong, Tim Penertiban memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi gubuk yang masih berpenghuni untuk membongkar sendiri bangunan mereka secara mandiri.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan Anen dan keluarganya untuk menjual ayam ternak mereka guna menambah biaya logistik sebelum bertolak pulang ke Kalimantan Barat.
OIKN kemudian memfasilitasi seluruh proses pemulangan dan moda transportasi hingga warga tiba di kampung halaman dengan aman. Edgar menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukasi hukum tetap diprioritaskan agar pengembalian fungsi kawasan konservasi berjalan tertib tanpa memicu gesekan sosial di lapangan.