Penertiban kawasan ini menjadi fokus utama pemerintah mengingat pemetaan OIKN tahun 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen dari total 64.814,98 hektare luas Tahura Bukit Soeharto telah dikuasai secara tidak sah oleh perambah maupun badan usaha.
Aktivitas perambahan di dalam zona lindung tersebut juga memicu ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Satgas mencatat sedikitnya 420 hektare area hutan di Bukit Tengkorak sempat terbakar.
Keberhasilan pemulangan sukarela perdana ini diharapkan dapat mendorong kesadaran warga lain yang masih tersisa di kawasan Bukit Tengkorak, Warung Panjang, dan Warung Pendek untuk segera menyerahkan kembali lahan negara.
Pemerintah memastikan proses komunikasi dan penataan kawasan akan terus berlanjut secara bertahap hingga seluruh wilayah konservasi di IKN bersih dari permukiman maupun perkebunan ilegal.