NADIKABAR.COM — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan proses penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang mengaku sebagai badan usaha dan diduga melakukan kegiatan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, sedang berjalan.

"Penegakan hukum terhadap beberapa pihak yang mengaku sebagai badan usaha sedang berjalan dan akan kami lakukan secara transparan," kata Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi di Balikpapan, Jumat.

Thomas mengatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan Tahura Bukit Soeharto dari pendudukan dan pembukaan lahan secara ilegal.

OIKN juga akan memperluas penertiban ke seluruh kawasan konservasi tersebut dan memastikan tindakan tidak hanya menyasar kelompok tertentu.

"Soal keadilan ini, kami akan kembali untuk melihat terutama kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek. Seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan kami lihat. Kami akan mengambil tindakan yang adil dan berlaku untuk semua, sehingga tidak ada yang mengatakan kami pilih kasih," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, Tahura Bukit Soeharto memiliki luas 64.814,98 hektare.

Hasil pemetaan OIKN pada 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan tersebut telah dikuasai masyarakat dan badan hukum, sedangkan sekitar 60 persen belum dikuasai pihak mana pun.