"Yang pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal. Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita," ujarnya.

Penertiban juga dilakukan di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut. Tim OIKN telah bersiaga selama 29 hari di lapangan dengan luas kawasan yang terbakar sekitar 420 hektare.

"Tim saya sudah 29 hari di sini. Setiap malam kami memadamkan api," kata Thomas.

Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol. Edgar Diponegoro mengatakan penertiban dilakukan terhadap bangunan yang didirikan pihak yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi secara ilegal.

Menurut dia, sebagian penghuni berasal dari luar wilayah setempat, kemudian mendirikan pondok dan membuka kebun di kawasan tersebut.

Penertiban dan penegakan hukum dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai unsur OIKN, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, serta Satpol PP setempat.