Thomas mengingatkan penguasaan kawasan dapat terus meluas apabila tidak segera dicegah karena ditemukan perambah yang menguasai lahan sekitar dua hingga lima hektare per orang.
"Kita sama-sama sudah berkeliling dan melihat pembukaan lahan secara masif. Satu orang menguasai dua sampai lima hektare," katanya.
Sebagai bagian dari upaya pengamanan kawasan, OIKN bersama aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan pemerintah daerah pada Kamis (24/9) menertibkan bangunan liar serta pendudukan dan pembukaan lahan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan ekskavator untuk merobohkan dua pondok liar, meratakan tanaman sawit produksi, serta membongkar jembatan yang menjadi akses ke kawasan.
Meski melakukan penertiban, Thomas mengatakan pemerintah tetap memperhatikan aspirasi masyarakat. Sejumlah warga menyatakan bersedia meninggalkan kawasan dengan meminta perlakuan yang adil terhadap seluruh pihak yang menguasai lahan.
Ia menegaskan pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi. Namun, pertimbangan kemanusiaan akan dibahas lebih lanjut bersama Kepala OIKN.