Ia mengungkapkan OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi sebesar Rp1,5 triliun dalam satu kasus. Nilai tersebut disebut sebagai salah satu sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Selain itu, terdapat sanksi sebesar Rp500 miliar dan Rp100 miliar.

OJK juga telah mengumumkan pembentukan komite yang akan membahas high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Komite tersebut melibatkan pihak-pihak yang dinilai kredibel dan independen.

"Tentu saja juga kemarin diumumkan juga komite yang akan membahas high shareholding concentration, dengan nama-nama yang kredibel dan independen, sehingga ini bisa memberikan keyakinan kepada seluruh stakeholder bahwa penentuan High Shareholding Concentration (HSC) itu juga ada yang mengawal, independent parties yang kredibel," ujarnya.

Kiki menambahkan OJK juga melakukan sejumlah penyesuaian sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pasar modal Indonesia. Ia menegaskan masukan dari penyedia indeks global menjadi bagian dari upaya membangun pasar modal yang kredibel, transparan, dan likuid.