βJangankan minat investor tadi, bahkan Bursa tentu di tahapan ini saya kira belum sampai memiliki gambaran, kira-kira potensial investor mana yang akan masuk dalam daftar yang akan diundang oleh Bursa, pada saat menawarkan kepemilikan kepada pemegang saham baru non- AB,β ujar Hasan.
Sebagaimana diketahui, OJK telah resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang akan menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melakukan langkah-langkah Demutualisasi BEI.
POJK Nomor 13 Tahun 2026 salah satunya mengatur bahwa kepemilikan saham atas Bursa Efek oleh setiap pemegang saham dibatasi maksimal 5 persen, namun dalam kondisi khusus, investor dapat mengajukan kepemilikan di atas batas tersebut.
βHopefully semuanya normanya di bawah 5 persen. Tapi kalau hanya dalam hal khusus, ada juga yang pada saatnya itu memiliki minat dan melalui proses di Bursa terjadi potensi pelampauan atas batasan 5 persen,β kata Hasan.