Adapun, kepemilikan di atas 5 persen tersebut wajib terlebih dahulu diajukan kepada OJK untuk ditelaah dan mendapatkan persetujuan. Apabila tidak mendapatkan persetujuan OJK, maka batas maksimal kepemilikan tetap 5 persen.

β€œKalau tidak mengalami persetujuan OJK, maka normanya setiap pemegang saham batasan maksimum kepemilikannya adalah 5 persen lagi,” pungkas Hasan.

Seiring terbitnya POJK Nomor 13 Tahun 2026 tersebut, BEI menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026, yang juga merupakan bagian dari agenda rutin tahunan perseroan.