Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
OJK: Belum ada investor ajukan minat miliki saham BEI di atas 5 persen
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapkan belum terdapat investor yang meng
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 23 September 2026 pukul 20:53 WIB
• β± 2 menit baca
Adapun, kepemilikan di atas 5 persen tersebut wajib terlebih dahulu diajukan kepada OJK untuk ditelaah dan mendapatkan persetujuan. Apabila tidak mendapatkan persetujuan OJK, maka batas maksimal kepemilikan tetap 5 persen.
βKalau tidak mengalami persetujuan OJK, maka normanya setiap pemegang saham batasan maksimum kepemilikannya adalah 5 persen lagi,β pungkas Hasan.
Seiring terbitnya POJK Nomor 13 Tahun 2026 tersebut, BEI menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026, yang juga merupakan bagian dari agenda rutin tahunan perseroan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.