βKebijakan ini memberikan ruang bagi warga terdampak yang belum mampu memenuhi kewajiban kredit secara normal untuk melakukan penyesuaian pembayaran sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,β katanya.
Berdasarkan kebijakan OJK, perlakuan khusus antara lain mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon sampai Rp10 miliar.
Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan berkualitas lancar, termasuk pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
OJK juga membuka ruang pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah untuk pembiayaan baru sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.
Perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Ketentuan berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga jasa keuangan lainnya, serta berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pegadaian.