Gubernur Melki berharap masyarakat terdampak dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi keluarga.
“Saya berharap kebijakan ini dapat digunakan masyarakat dengan baik. Saya juga mengimbau seluruh perbankan dan lembaga keuangan untuk memberikan dukungan kepada warga yang terdampak gempa di Flores agar mereka dapat melewati masa pemulihan dengan lebih baik,” tegasnya.
Kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Selama periode itu, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.
Pemerintah Provinsi NTT menilai kebijakan tersebut menjadi bagian penting dari pemulihan masyarakat pascabencana karena memberikan ruang bagi warga untuk menyesuaikan kewajiban kredit dengan kondisi ekonominya.
Dengan dukungan tersebut, masyarakat terdampak diharapkan dapat memulihkan usaha, pendapatan, dan aktivitas ekonomi secara bertahap, sekaligus memperkuat pemulihan ekonomi Flores secara bersama-sama.