NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal gadai saham oleh pemegang pengendali dua emiten milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yakni PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN). Kedua saham emiten tersebut diketahui menjadi agunan kredit yang diajukan ke Bank Mandiri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aksi gadai saham ini pada prinsipnya diperbolehkan. Menurutnya, gadai saham untuk kepentingan akuisisi maupun aksi korporasi lainnya, boleh dilakukan.

"Tapi kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya itu untuk akuisisi lah corporate action itu sebenarnya diperbolehkan. Walaupun nanti harga maksimal cuman 50 persen," ujar Dian saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).

Langkah gadai saham antar-perusahaan dalam satu grup atau afiliasi tersebut tidak menyalahi aturan karena kepemilikannya relatif sama. Pihaknya juga memastikan OJK tidak perlu menerbitkan izin khusus terkait transaksi tersebut karena murni berjalan sebagai mekanisme business to business atau B2B.