NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal isu PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) yang melakukan pembatalan pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya mengapresiasi klarifikasi yang dilakukan langsung oleh CIMB Group Holdings Berhad, yakni induk CIMB Niaga. Ia memastikan pihaknya juga berkomunikasi langsung dengan pihak terkait.

"Kami juga udah ada komunikasi. Ternyata dibantah langsung ya oleh pihak CIMB. Jadi, tentu kami menghargai bantahan itu. Setidaknya meluruskan pemberitaan yang memang waktu itu kelihatannya bukan dari sumber resmi ya kelihatannya," ujar Hasan usai Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Hasan menyampaikan dalam mendorong pemenuhan saham free float 15 persen perusahaan terbuka, OJK sejak awal melakukan pendekatan intensif.

Ia mengatakan emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut tidak perlu khawatir karena masih memiliki waktu untuk memenuhinya.