NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Pencabutan izin dilakukan setelah bank tersebut dinilai tidak mampu melakukan penyehatan, terutama untuk mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Adapun pencabutan ini sesuai dengan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026.
"Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis pengumuman dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (2/9/2026).
Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPRS Dalam Penyehatan (BDP) sejak 15 Agustus 2025. Di mana berdasarkan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia di bawah ketentuan yakni negatif 7,56% dan peringkat kesehatan selama dua periode berturut-turut adalah Peringkat Komposit 5 (PK-5), yaitu pada periode Desember 2024 dan Juni 2025.