NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3.244 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal di Jawa Timur selama Januari hingga Agustus 2026 sehingga penguatan perlindungan konsumen dan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman tidak berizin menjadi perhatian penting.
"Jumlah itu menempatkan Jawa Timur menjadi provinsi kedua dengan laporan pinjol terbanyak di Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Horas V. M. Tarihoran dalam Media Gathering 2026 di Yogyakarta, Selasa.
Banyaknya laporan tersebut menempatkan Jawa Timur dalam kelompok provinsi dengan aduan pinjol ilegal terbanyak kedua secara nasional, setelah Jawa Barat yang mencatat 5.676 laporan, sedangkan DKI Jakarta berada di urutan berikutnya dengan 2.937 laporan.
Secara nasional, OJK menerima 30.328 pengaduan aktivitas keuangan ilegal sepanjang periode tersebut, yang meliputi 26.729 laporan pinjol ilegal, 3.399 laporan investasi ilegal, dan 200 laporan gadai ilegal.