Di Jawa Timur, laporan masyarakat juga mencakup 592 kasus terkait investasi ilegal dan 33 laporan gadai ilegal yang menunjukkan bahwa risiko tidak hanya muncul dari layanan pinjaman digital, tetapi juga dari tawaran penempatan dana dan transaksi gadai yang tidak memiliki legalitas jelas.
Sebagai langkah penindakan, kata Horas, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, 242 penawaran investasi ilegal, 27 kegiatan gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya, sehingga totalnya mencapai 1.222 entitas atau aktivitas.
Horas mengingatkan pinjol ilegal dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat mulai dari penyalahgunaan informasi pribadi hingga penagihan yang tidak sesuai ketentuan serta pembebanan bunga dan biaya yang tidak dijelaskan secara transparan.