Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat harus memastikan legalitas penyelenggara sebelum mengajukan pinjaman atau menempatkan dana investasi, serta tidak mudah tergiur tawaran pencairan cepat melalui pesan singkat, media sosial, maupun aplikasi yang tidak jelas asal-usulnya.
Masyarakat juga perlu menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP, PIN, dan informasi rekening, serta memanfaatkan kanal resmi OJK untuk memeriksa legalitas layanan keuangan maupun melaporkan penawaran yang mencurigakan.
Penguatan pengawasan dan edukasi keuangan pun diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali risiko sejak dini, sekaligus mendorong pemanfaatan layanan jasa keuangan yang legal dan bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pendanaan tanpa terjebak praktik yang merugikan.