"Enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar, ada delapan sanksi pembekuan izin, ada 27 sanksi peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis," tuturnya.

Hasan menegaskan OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

Menurut Hasan, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan objektif dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan serta dampak yang ditimbulkan.