Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
OJK Denda 169 Pelanggar Pasar Modal Rp2,23 T hingga Oktober 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp2,23 triliun kepada 169 pihak yang melanggar ketentuan di sektor pasar modal. S
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 17:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar, ada delapan sanksi pembekuan izin, ada 27 sanksi peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis," tuturnya.
Hasan menegaskan OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
Menurut Hasan, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan objektif dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan serta dampak yang ditimbulkan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.