NADIKABAR.COM β Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai Rp967,5 miliar hingga 28 Oktober 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan dari jumlah tersebut, dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp208,9 miliar.
βTotal dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp967,5 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp208,9 miliar,β kata Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2026 secara daring di Jakarta, Kamis.