Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
OJK: IASC blokir Rp967,5 miliar dana terkait penipuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai Rp967,5 miliar hingga 28
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 19:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dicky menjelaskan capaian tersebut merupakan hasil penanganan laporan penipuan transaksi keuangan melalui IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024.
Sepanjang periode tersebut, IASC telah menerima 737.686 laporan penipuan, yang terdiri atas 347.130 laporan melalui pelaku usaha jasa keuangan dan 390.556 laporan yang disampaikan langsung melalui sistem IASC.
Dari laporan yang masuk, jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.471.112 rekening, dengan 743.589 rekening telah diblokir untuk mencegah perpindahan dana yang terindikasi berkaitan dengan penipuan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.