Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
OJK: IASC blokir Rp967,5 miliar dana terkait penipuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai Rp967,5 miliar hingga 28
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 19:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Jumlah rekening yang diblokir tersebut bertambah 40.756 dibandingkan posisi akhir September 2026 sebanyak 702.833 rekening, sebagaimana dilaporkan OJK sebelumnya.
Berdasarkan siaran pers Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 27 Oktober 2026, total dana terkait penipuan yang telah diblokir hingga 30 September mencapai Rp825,2 miliar, sedangkan dana yang dikembalikan kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.