Jumlah rekening yang diblokir tersebut bertambah 40.756 dibandingkan posisi akhir September 2026 sebanyak 702.833 rekening, sebagaimana dilaporkan OJK sebelumnya.

Berdasarkan siaran pers Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 27 Oktober 2026, total dana terkait penipuan yang telah diblokir hingga 30 September mencapai Rp825,2 miliar, sedangkan dana yang dikembalikan kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.