Bisnis
HALAMAN 2 DARI 2
OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening Nasabah Terindikasi Main Judol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir 38.796 rekening nasabah yang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Menurut Kepala Ekse
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 15:03 WIB
• ⏱ 1 menit baca
OJK juga telah memperluas laporan tersebut. OJK meminta agar perbankan menutup rekening yang mempunyai kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) nasabah yang terindikasi bermain judol.
"(OJK) meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhance due diligence," jelasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.