OJK juga telah memperluas laporan tersebut. OJK meminta agar perbankan menutup rekening yang mempunyai kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) nasabah yang terindikasi bermain judol.

"(OJK) meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhance due diligence," jelasnya.