NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan pemeriksaan mendalam dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 39.923 rekening yang terindikasi digunakan untuk perjudian daring berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026 secara daring di Jakarta, Kamis.

Jumlah rekening yang terindikasi terkait perjudian daring tersebut bertambah sekitar 1.127 rekening dibandingkan dengan laporan OJK pada 5 Oktober 2026 yang mencatat sekitar 38.796 rekening.

Dian menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam dan/atau pemblokiran dilakukan berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengenai rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring.