Pemerintah juga terus memperkuat penanganan perjudian daring melalui pemutusan akses konten, pengawasan sistem pembayaran, penelusuran aliran dana, serta penegakan hukum terhadap jaringan pelaku.

Berdasarkan data Kemkomdigi pada 19 Oktober 2026, sebanyak 4,03 juta konten perjudian telah ditangani sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, dari total 5,15 juta konten negatif pada periode tersebut.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria pada 4 November 2026 kembali menegaskan pentingnya kerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Polri untuk memutus sarana pembayaran dan aliran dana perjudian.

Sementara itu, berdasarkan data PPATK yang disampaikan Bareskrim Polri pada September 2026, perputaran dana perjudian daring selama semester I 2026 tercatat sekitar Rp86,8 triliun.